Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru:
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
4. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
1. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
2. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.